Tasikmalaya, 13 Juni 2024 – Panitia Pemungutan Suara Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan pembukaan pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Pengumuman pendaftaran dipasang di beberapa titik di wilayah Desa Cipatujah.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan masyarakat Desa Cipatujah. Mereka menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 dan berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan ini.
Pendaftaran Pantarlih di Desa Cipatujah dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024. Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut persyaratan khusus untuk menjadi Pantarlih di Desa Cipatujah:
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Desa Cipatujah.
- Berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Sehat jasmani dan rohani.
Calon Pantarlih diminta untuk melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkannya ke Sekretariat PPS Desa Cipatujah selama masa pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.
Untuk informasi Persyaratan dan tata cara pendaftaran lebih lanjut dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, melalui website resmi KPU Kabupaten Tasikmalaya, atau di Sekretariat PPS Desa Cipatujah.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Cipatujah dapat memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya.
0 Komentar